LENSABANGGAI,LUWUK-Di tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai sukses menangani tiga kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut disampaikan dalam rilis pada Jumat (29/12/23).
Adapun Kasus dugaan Tipikor mulai dari penyimpangan jabatan yang dilakukan oknum Pemerintah Desa Tuntung, terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT Koninis Fajar Mineral (KFM).
Kemudian, dugaan perkara Tipikor Tindak Pidana Korupsi memberi suap atau hadiah kepada Dean Granovic selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 sampai dengan 2022. Kemudian, dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi pemerasan atau pungutan liar di kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 sampai dengan 2022, serta tindak pidana pencucian uang menempatkan hasil kejahatan yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Dean Granovic. “Dalam Tipidsus, kami telah melakukan dua penyidikan, yaitu dugaan Tipikor pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, tahun anggaran 2020/2021,” tutur Kajari Banggai Wisnu Bagus Wicaksono.
Kemudian juga adanya penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan keuangan, penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) Berkah Uso, Desa Uso, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai tahun 2017-2021. “Dan kami juga telah melakukan penuntutan terhadap dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDesa Lobu, tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 atas nama terdakwa Lusiana Udopo,” terangnya.
Adapun terdakwa Lusiono Udopo, telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/gmz)
2023, Kejari Banggai Tangani Tiga Kasus Korupsi
