LENSABANGGAI,LUWUK-AB, terdakwa kasus Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas, mengakui kesalahan yang dilakukannya dan menyatakan niat untuk bertaubat serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. Hal tersebut disampaikan di pengadilan Negeri Palu, saat menjadi saksi dari pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum Terdakwa AB.
AB dalam pembelaannya menyatakan beberapa poin yang dianggap relevan dalam mempertahankan dirinya di hadapan hukum, yakni selama proses persidangan, ia telah bersikap jujur dan kooperatif dengan tidak mempersulit jalannya proses hukum.
Tetapi yang menjadi sorotan dalam pembelaan tersebut adalah penekanan pada status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa mengungkapkan bahwa ia memiliki tanggungan keluarga yang terdiri dari seorang istri dan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.
Argumen ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memberikan putusan terhadap Terdakwa. Terdakwa juga menegaskan bahwa dirinya merupakan orang yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Hal ini dianggap sebagai bukti bahwa Terdakwa belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya, sehingga seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Pembacaan nota pembelaan atau pledoi ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dilalui oleh Terdakwa AB, S.H. dalam menghadapi kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Keputusan akhir akan menjadi kewenangan dari majelis hakim setelah mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak.(***)