Ada Dugaan Kegiatan Fiktif dan Mark Up di Karang Taruna Banggai

LENSABANGGAI, LUWUK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, mengendus kegiatan fiktif dan mark up, Saat melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di penyalahgunaan alokasi hibah
Karang Taruna Kabupaten Banggai, dari Pemerintah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020.
Dari tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Banggai, menemukan peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi a quo, selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status Penyelidikan ke Tahap Penyidikan sebagaimana SP DIK : Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Adapun kasus posisi, di tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Banggai mengganggarkan alokasi hibah, antara lain sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Karang Taruna kabupaten Banggai yang pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin yakni :
1  Tahap I : Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) (Juni 2020)

  1. Tahap II :  Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) (Desember 2020)
    Dana Hibah tersebut berdasarkan proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Sosial.
    Ketika Tahap I selesai dan akan mengambil dana di termin ke 2, Pihak Karang Taruna membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD yang sesuai tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi. Pada bulan Desember 2020, termin ke II dicairkan dan dipertanggungjawabkan bulan Februari 2021.
    Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban terdapat Kegiatan fiktif dan mark up. “Selama proses Penyidikan berlangsung kami menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif mengikuti proses hukum,” pinta Kasat Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi, Rabu (01/06/22). (*/gmz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *