LENSABANGGAI,LUWUK-Mantan Kepala Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Alpian Bode, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu, Rabu (24/4/24).
Alpian Bode diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 592.074.829. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur Kepala Seksi Intelijen, Sarman Tandisau.
Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menyampaikan beberapa pertimbangan memberatkan terhadap terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Terdakwa selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, serta terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlangsung, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.(*)