Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Damaikan Warganya Terkait Hak Asuh Anak

LENSABANGGAI, LUWUK-Perceraian dua orang yang mengakhiri pernikahan, akan mempunyai dampak pada anak, entah psikis, pola asuh hingga hak asuh anak, maka untuk mencari solusi, perlu adanya mediasi dan pendampingan dari orang yang paham tentang aturan hak asuh.

 

Seperti yang sudah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Karyadi mendampingi penyelesaian masalah terkait hak asuh anak berumur 2,5 Tahun, dimana kedua orangtunya sudah 1 bulan berpisah, Rabu (8/11/2023).

“Berawal dari laporan warga Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (6/11/2023) terkait hak asuh anak, kami didampingi Lurah Jole, sebagai penengah atau mediator antara dua orang mantan suami istri,” ungkap Bhabinkamtibmas.

Setelah dilakukan mediasi, kedua orang tua, akhirnya bersepakat dan tidak melanjutkan sampai keranah hukum.

Menurutnya, setelah kami ajak rembuk bersama, kedua belah pihak sepakat untuk merawat anak kandung mereka secara bersama-sama atau bergantian.

“Kami sarankan, untuk asuh anak bisa dilakukan oleh keduanya, agar anak bisa mendapat pola pengasuhan lebih baik dan mendapat kasih sayang dari orang tua. Bahwa setiap perceraian, korbannya adalah anak, baik kurang kasih sayang, perhatian, maupun bisa menimbulkan gangguan psikis anak,” pesannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *