Bidkum Polda Sulteng Gelar Penyuluhan Hukum

LENSABANGGAI, LUWUK-Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menggelar giat penyuluhan hukum Penyidikan Yang Berimplikasi Praperadilan Yang Berakibat Gugatan, di Aula Maleo Mapolres Banggai, Selasa (23/4/2024).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh pemateri dari Bidkum Polda Sulteng AKP Tirtayasa Efendi, SH, MH dan di damping Kasikum Polres Banggai AKP I Nyoman Yosep Suradi serta dihadiri oleh para Kapolsek.

Disamping itu sebagai peserta yakni KBO Reskrim, KBO Narkoba, KBO Lantas, Kasi Propam Kanit Gakkum Lantas dan Kanit Reskrim Polsek jajaran.

Dalam Sambutannya Kasikum Polres Banggai mengucapkan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Sulteng, kami berharap dapat memberikan pencerahan kepada seluruh peserta semoga bisa menjadi bekal ilmu pengetahuan bagi kita semua.

“Saya harapkan kepada rekan rekan anggota Polres Banggai dapat menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh narasumber dari Bidkum Polda Sulteng,” ujar I Nyoman Yosep Suradi.

Di sela kegiatan tersebut AKP Tirtayasa Efendi menyampaikan bahwa dasar hukum bantuan dan nasehat hukum yakni Perkap nomor 2 tahun 2007 tentang tatacara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian RI.

Lebih Lanjut Hamka menyampaikan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang manajemen Penyidikan dan tata cara penyidikan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP), UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap No. 6 tahun 2019.

“Hal ini menjadi dasar setiap penyidikan baik Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan, Penghentian Penututan atau Ganti Rugi dan Rehabilitasi,” ujarnya.

Ia berharap penyuluhan hukum ini sebagai upaya membentuk Penyidik yang profesional, objektif dan transparan dalam menangani suatu perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *