Curi Obat Herbisida di Sebuah Toko, AR Diamankan Polsek Bunta

LENSABANGGAI,LUWUK-Seorang warga bernisial AR alias D (47) asal Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, berhasil diamankan aparat kepolisian dari amukan warga di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kapolsek Bunta AKP Syukri Larau SH, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 10.0p Wita, saat itu korban sedang menjaga toko sembako, tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menanyakan kepada korban apakah menjual obat ampicilin.

“Dan diwaktu bersamaan korban sempat melihat seorang pria lain masuk ke tokonya bagian kiri tempat jualan bahan bangunan maupun bahan pertanian,” ungkap Syukri, saat ditemui awak media, Minggu (6/11/2022) pagi.

Ia menuturkan, karena dibagian toko sebelah milik korban tidak ada penjaganya maka korban mengecek keberadaan pria tersebut.

“Ternyata pelaku ini tertangkap tangan sedang memasukan beberapa botol obat Herbisida ke dalam tas ransel miliknya,” tuturnya.

Melihat hal tersebut, Kapolsek menerangkan, korban langsung berteriak yang menyebabkan pelaku diamuk warga sekitar yang berdatangan ke TKP.

“Sedangkan rekan pelaku yang identitasnya sudah diketahui langsung melarikan diri dengan sepeda motor matic warna hitam,” terangnya.

Setelah mendapat laporan warga, lanjut Syukri, pihaknya langsung menuju TKP dan menemukan pelaku sedang diamuk warga, selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Bunta.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek bersama barang bukti 12 botol racun rumput guna proses lebih lanjut,” pungkas.(*/gmz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *