Pupung: Program Satu Juta Satu Pekarangan Budidaya Ayam Petelur
LENSABANGGAI,PAGIMANA-Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Banggai melaksanakan sosialisasi program satu juta satu pekarangan kepada kelompok di wilayah kecamatan Pagimana, pada Selasa,(6/9).
Dalam sosialisasi tersebut ada empat desa yang mengikuti kegiatan yakni kelompok dari, Desa Lambangan, kelompok desa Pisou, kelompok desa Tongkonunuk dan kelompok desa Pinapuan, untuk pelaksanaan pertama sosialisasi kelompok Desa Lambangan dan kelompok desa Pisou yang di satukan pelaksanaan di Balai Desa Lambangan sedangkan untuk dua desa kelompok desa Tongkonunuk dan kelompok desa Pinapuan di satukan di Balai desa Tongkonunuk.
Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi satu juta satu pekarangan di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai, Pupung Diliyanto, Kabid Pembibitan dan Produksi, Ir. Yap Ndobe, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwuk, Felly Kasdi, Kepala Desa, Narasumber serta tim Sosialisasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai serta Kelompok penerima manfaat program satu juta satu pekarangan kecamatan Pagimana.
Kepala Dinas Peternakan dan Hewan Ternak Kabupten Banggai, Pupung Diliyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program satu juta satu pekarangan merupakan program strategis oleh Bupati Banggai, oleh karena itu kami selaku Dinas Peternakan mempunyai kewajiban untuk menindak lanjuti untuk mensejahterakan terutama masyarakat yang terdaftar dalam terpadu sosial.” Selaku Pemerintah memberikan motivasi kepada kelompok masyarakat bahwa patut bersyukur bapak bupati banggai mempunyai inspirasi dan gagasan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah stunting bahkan untuk mencegah terjadinya inflansi yang cukup tinggi dengan mengelontorkan satu juta satu pekarangan dalam komoditas ayam petelur dan ayam potong di masyarakat yang masuk dalam daftar terpadu dinas sosial.” Ucap Pupung.
Dan harapan Pupung kepada masyarakat khususnya penerima manfaat kita tidak perlu hawatir, berprasangka buruk atau suuzon kepada program satu juta satu pekarangan, sebab program ini merupakan kewajiban amanah yang harus di laksanakan oleh bapak bupati karena pimpinan itu tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat.” Ujarnya.
Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Luwuk, Felly Kasdi, mengatakan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam program satu juta satu pekarangan oleh Dinas Peternakan kabupaten Banggai adalah permohonan pendampingan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima bantuan DTKS Dinas Sosial, sehinggnya kelompok harus memiliki hak dan kewajiban dengan mengikuti aturan sesuai mekanisme,” Kepada penerima bantuan dalam bentuk apapun tolong di kelola pelihara dengan baik dan di kebangkan untuk kedepannya, penerima bantuan jangan hanya tau menerima dan habis itu percuma, tolong di kelola pelihara sesuai petunjuk dari Dinas terkait.”tegas Felly.(anto yasin)