Erfaldri, Korban Penembakan Aparat Polisi Parimo Minta Dukungan Masyarakat

LENSABANGGAI,LUWUK-Setelah hampir satu tahun (12 Februari 2022 – 12 Februari 2023) almarhum Erfaldi meregang nyawa
akibat tembakan peluru panas seorang pasukan dari Polres Parigi Moutong dengan tersangka Bripka “H”
telah bergulir. Kini sidang kasus tersebut dengan agenda mendengar keterangan saksi dari keluarga
korban akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 pukul
10.00 wita. Penembakan Erfaldi terjadi pada saat pembubaran masa aksi penolakan tambang emas PT.
Trio Kencana di desa Katulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (12/02/2022).
Menghadapi waktu sidang yang sangat ditunggu tunggu ini, SKP-HAM Sulawesi Tengah dan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi secara daring (Senin 2/1/23) bersama
keluarga korban. Rapat koordinasi itu dimaksudkan untuk mengatur persiapan teknis pada saat
persidangan nantinya. Beberapa hal teknis yang sedang dipersiapkan tersebut antara lain, konsolidasi
keluarga, kerabat dan sahabat korban untuk mendukung proses persidangan agar berjalan aman, lancar
dan berpihak kepada korban. Sebagai saksi, ibu Rosnawati (ibu kandung alm Erfaldi) sudah tidak sabar
ingin hadir di persidangan. Beliau ingin meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar memberikan sanksi
yang paling maksimal kepada pelaku. Beliau juga ingin berbicara kepada majelis hakim, agar memberikan
keadilan yang seadil adilnya bagi almarhum anaknya. “saya berharap sebelum acara baca doa satu tahun
anakku bulan Februari nanti, sudah ada keadilan untuk dia kasian – makanya nanti saya mo minta sama
itu jaksa supaya dia tuntut ini pelaku ini, dengan tuntutan yang paling tinggi, supaya nanti hakim kase
keputusan yang adil se adil adilnya kasian, apa so lama betul kami menunggu keadilan ini, so mo
hampir satu tahun”
Sebagai tertanggung LPSK, ibu Rosnawati akan mendapatkan pendampingan khusus oleh LPSK hingga ke
ruang sidang. Salah satu dukungan LPSK yang akan diberikan adalah membantu ibu korban untuk
membacakan permintaan restitusi kepada majelis hakim. Bapak Harry Nugraha selalu penanggungjawab
kasus ini dari LPSK akan tiba di Palu besok, Selasa 3 Januari 2024 bersama tim. Selanjutnya, bersama SKPHAM, LPSK akan bertolak ke Parigi untuk bertemu keluarga korban. SKP-HAM sendiri telah menyiapkan
tim advokasi atas kasus ini yang terdiri dari Tim Media, Tim Pengacara, dan Tim Konseling. Tim SKP-HAM
telah mendampingi keluarga korban sejak pasca peristiwa penembakan terjadi.
Bagi SKP-HAM, Negara harus hadir memberikan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan
jaminan ketidakberulangan. Jika saat ini hak atas pemulihan telah mulai berikan oleh LPSK sebagai
lembaga negara, maka Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim harus memfasilitasi korban untuk
mengungkapkan kebenaran dan memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan korban. “Kami
sangat mendukung majelis hakim Parigi Moutong agar mereka memimpin proses persidangan ini dengan
penuh rasa tanggungjawab demi memberikan keadilan kepada korban – kami juga mendukung Kejari
Parimo agar menggunakan pasal pasal yang tepat dalam tuntutannya, karena penembakan warga sipil
oleh aparat negara adalah pelanggaran terhadap hak atas hidup yang semestinya dilindungi oleh negara,
berdasarkan konstitusi kita. Olehnya kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memberikan
suaranya mendukung keluarga korban mencari keadilan. Bagi siapapun yang berkesempatan hadir ke
proses persidangan pada hari Rabu nanti, kami harapkan bersedia memakai pakaian putih sebagai tanda
dukungan kepada korban, juga kepada Kejari dan Pengadilan Negeri Parimo. Nurlaela Lamasitudju,
direktur SKP-HAM. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *