LENSABANGGAI, LUWUK-Jejak Digital atau riwayat aktivitas kita diinternet merupakan sesuatu yang akan tetap tinggal alias tidak akan benar-benar hilang meskipun sudah dihapus sehingga berpotensi menyebabkan akses illegal data pribadi, pencurian identitas, doxing, framing sampai pada pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda membeberkan 8 tips agar terhindar dari bahaya jejak digital yaitu hindari posting data diri, kartu identitas dan hal sensitive lainnya, Posting hal posotif seperti karya dan prestasi, hindari menghujat, menghina melecehkan seseorang di sosial media, dan stop oversharing, piker ulang sebelum posting.
Tidak hanya itu kita juga perlu hapus komentar atau Riwayat buruk di sosial media, hapus semua cookie, cek nama di google, segera hapus informasi sensitive, serta buat password unik dan berbeda pada tiap akun.
IPTU Amin juga mengatakan, etika digital merupakan kesadaran dan kesediaan untuk selalu menjaga etika saat beraktivitas di dunia digital, seperti dalam kehidupan sehari-hari.
“Menggunakan Bahasa yang sopan dan baik saat berkomentar, menghindari penyebaran konten yang mengandung hoaks, SARA, pornografi dan kekerasan,”jelasnya pada Senin (9/1/2023) pagi.
“Selain itu melakukan cross chek semua informasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya, menghargai karya orang lain, melindungi dan menjaga data pribadi milik sendiri maupun orang lain. Untuk itu semogga hal ini menjadi masukan dan pedoman masyarakat dalam berkativitas di dunia maya” pungkasnya. (*/Aji)