Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Kejari Banggai Gelar Konferensi Pers

LENSABANGGAI, LUWUK-Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 tahun 2024, Kejaksaan Negeri Banggai menggelar Konferensi Pers yang di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Anton Rahmanto, Kasi, Kacabjari Bunta, Kacabjari Pagimana dan Kasubag. Dalam kegiatan tersebut Kajari Banggai memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejari Banggai Periode Januari 2024 sampai dengan Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Anton Rahmanto menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Kami akan memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini dan berkomitmen memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers yang dihadiri oleh awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Luwuk Banggai, Senin, (22/7/2024).

Salah satu upaya signifikan yang dilakukan Kejari Banggai adalah memberikan penyuluhan atau pembekalan tingkat kesadaran hukum kepada aparat dinas OPD dalam hal pencegahan praktik korupsi yang bisa merugikan keuangan negara.

“Kami memberikan penyuluhan sebagai langkah antisipasi tindak pidana korupsi pada proyek strategis agar tugas-tugas petugas OPD dilaksanakan dengan baik tanpa risiko korupsi,” ungkap Kajari.

Selain memberikan penyuluhan tingkat kesadaran hukum, pihaknya juga memberikan pendampingan untuk setiap proyek-proyek strategis di dinas atau OPD.

“Ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap proyek yang direncanakan dan dijalankan dapat memenuhi standar waktu, mutu, dan kualitas yang diperlukan, demi mencegah kerugian dan permasalahan hukum yang mungkin timbul,” paparnya.

Langkah-langkah yang harus dilalui OPD agar mendapatkan pendampingan yaitu, pihak OPD dapat menyampaikan permohonan pendampingan kepada Kejari melalui surat yang formal.

Langkah selanjutnya Kejari akan mengumpulkan rekanan, PPK, pelaksana, dan pengguna anggaran untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah dalam mendampingi proyek tersebut.

“Kita akan menyampaikan panduan yang perlu diwaspadai serta metode pendampingan yang akan kita terapkan dalam forum ini. Namun, saya ingin menegaskan bahwa landasan utama dari pendampingan ini adalah kontrak kerja,” ujarnya dengan tegas.

“Ketika para pihak tidak mematuhi ketentuan kontrak atau gagal untuk memberikan laporan yang tepat waktu, saya akan dengan tegas menghentikan pendampingan ini,” tambahnya.

Menangani kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Banggai tidak semudah dengan apa yang kita bayangkan melainkan harus melewati proses yang penuh tantangan dan kompleks.

“Jadi memang kita harus bersabar untuk proses pengungkapan kasus korupsi. Diperlukan waktu yang tepat untuk bisa menghadirkan saksi-saksi ini. Kami tidak merekayasa untuk menunda-nunda dalam penyelesaian kasus korupsi. Tapi memang butuh proses yang panjang,” ungkapnya.

Pertama, kesulitan mendapatkan saksi dengan berbagai kendala yang dihadapi para saksi mulai dari keterbatasan waktu mereka, materi dan lain-lain.

“Untuk menempuh kantor kejaksaan para saksi ini harus merogoh kocek sendiri. Nah bagaimana yang tidak punya uang. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami bagaimana caranya agar para saksi ini bisa hadir setelah kami ajukan panggilan,” urainya.

Selain itu, medan sulit di daerah-daerah tertentu menjadi tantangan. Meski begitu, Kajari Banggai tetap berkomitmen menaklukan tantangan-tantangan itu untuk memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai.

Kajari mengungkapkan untuk mengungkap kasus korupsi, pihaknya membutuhkan bantuan semua pihak

Untuk itu, ia mengajak semua pihak termasuk para jurnalis. Jika menemui indikasi kasus korupsi agar segera berkoordinasi dengan Kejari Luwuk. Dengan harapan dapat menyampaikan informasi yang didukung oleh data dan bukti yang komprehensif serta akurat.

“Butuh bantuan kita semua, termasuk media, untuk bersatu lawan korupsi,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *