LENSABANGGAI,LUWUK-Mantan Kepala Desa (Kades) Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, Iksan Rusli Ahmad, dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Keputusan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair, sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iksan Rusli Ahmad.
Selain itu, Iksan juga didenda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), subsidiair selama 4 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp. 946.000.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah). Dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. “Penetapan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan,” tutur Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Firman Wahyudi, S.H.
Kemudian, Kejari Banggai juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). (*/gmz)