LENSABANGGAI,LUWUK-Pemda Kabupaten Banggai mulai membuka Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banggai, periode 2022-2027, Kamis (19/05/22).
Asisten Satu, Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Nurjalal SH. memimpin rapat pengangkatan pengurus badan Amil Zakat kabupaten Banggai periode 2022 -2027, yang bertempat di ruang rapat khusus kantor bupati Banggai. Turut hadir kementrian agama kabupaten Banggai, ketua Majelis ulama Kabupaten Banggai, Kabag kesra, Akademisi dan Tokoh Masyarakat.
Pembukaan seleksi tersebut berdasarkan, undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 01 Tahun 2019 tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Adapun syaratnya yakni:
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Bertakwa kepada Allah SWT;
- Berakhlak mulia;
- Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak menjadi anggota partai politik;
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
- Tidak sedang aktif sebagai PNS / ASN;
- Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
- Bersedia untuk bekerja penuh waktu
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN BAZNAS KABUPATEN BANGGAI
- Seleksi pimpinan Baznas Kabupaten Banggai dipilih oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Bupati dengan Keputusan Bupati Banggai Nomor 400/1058/Bag. Kesra Tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022. Tentang Pembentukan Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Banggai periode 2022-2027.
- Panitia Seleksi mengumumkan Proses Seleksi Calon Pimpinan Baznas
Kabupaten Banggai. - Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi terhadap calon Pimpinan
Baznas yang telah mendaftar. - Panitia Seleksi mengumumkan hasil seleksi administrasi dan memanggil calon Pimpinan Baznas yang lulus seleksi administrasi.
- Panitia Seleksi melakukan seleksi langsung (Seleksi Kompetensi) terhadap Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Banggai yang lulus seleksi administrasi
- Panitia Seleksi memilih calon Pimpinan Baznas Kabupaten Banggai Minimal sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan.
- Hasil seleksi calon Pimpinan Baznas Kabupaten Banggai dituangkan dalam Berita Acara Hasil Seleksi dan disampaikan kepada Bupati.
- Bupati mengusulkan calon Pimpinan Baznas Kabupaten Banggai kepada BAZNAS untuk mendapat pertimbangan pengangkatan .
- BAZNAS melakukan verifikasi administratif atas permohonan pertimbangan pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten dari Bupati.
- BAZNAS menyampaikan hasil verifikasi administratif dalam bentuk Surat Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten kepada Bupati Banggai dan tembusan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai.
- Bupati mengangkat Pimpinan Baznas Kabupaten selambat- lambatnya 15 (lima belas) hari kerja, terhitung sejak Surat Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten dari Baznas Provinsi.
PENDAFTARAN:
- Pendaftaran sebagai Calon Pimpinan Baznas dimulai pada tanggal 18 Mei s/d 8 Juni 2022.
- Seluruh berkas (Copy) ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Pimpinan
Baznas Kabupaten, dengan alamat :
a. Berkas fisik : Tim Seleksi Pimpinan Baznas Kabupaten Banggai
di Serahkan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Banggai
b. Semua dokumen persyaratan dalam bentuk asli, bermeterai tanggal dan ditanda tangani. - Berkas seleksi paling lambat diterima Tim Seleksi pada tanggal 8 Juni 2022 (Jam kerja).
Pendaftaran calon Pimpinan Baznas Kabupaten Banggai, dilampiri beberapa persyaratan administratif, yaitu:
- Surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,
- Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Kabupaten/Kota dan atau Kelakuan baik minimal dari Kelurahan/Kepala Desa:
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan tidak pernah di jatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah dinyatakan Pailit;
- Surat Pernyataan Tidak menjadi Anggota Partai Politik;
- Surat Pernyataan Bersedia mengikuti Proses Seleksi dan Menerima hasil Penilaian Seleksi tanpa syarat;
- Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri selama Proses
Seleksi; - Makalah berisi gagasan orisinil mengenai “Pengelolaan Zakat di Kabupaten Banggai” dalam format PDF, dengan ketentuan:
- Panjang tulisan 3-5 halaman;
- Jenis huruf Times New Roman, ukuran huruf 12, spasi (1,5), ukuran kertas kwarto/A4;
- Makalah di gandakan 5 rangkap;
- Presentasi Peserta menggunakan Powerpoint;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar. (*/gmz)