LENSABANGGAI, LUWUK-Polsek jajaran Polres Banggai mendampingi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan diwilayah Kabupaten Banggai, Senin (13/11/2023).
Penertiban ini dilaksanakan secara serentak di 24 Kecamatan diwilayah Kabupaten Banggai dengan melibatkan Tim dari Bawaslu Kabupaten, Panwascam masing-masing Kecamatan, serta Unsur TNI-POLRI yang mendampingi guna melakukan pengamanan.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda mengatakan bahwa dengan adanya kehadiran petugas pengamanan, tentu mengharapkan kegiatan ini dapat berjalan aman, tertib dan lancar.
“Secara teknis kami dari unsur pengamanan yakni Polres Banggai serta Polsek jajaran dan TNI, sebatas melakukan pendampingan dari Tim Bawaslu dan Panwascam dalam hal penertiban alat peraga Kampanye dalam bentuk baliho ataupun poster yang diduga melanggar aturan,” ujarnya.
Dirinya juga memberikan himbauan kepada para calon agar mematuhi aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal kampanye Pemilu.
“Untuk kegiatan sejauh ini, berjalan tertib, aman dan terkendali tanpa ada hambatan yang berarti” tukas Kasi Humas.