LENSABANGGAI, LUWUK-Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai mengamankan seorang remaja terduga pelaku Penggelapan handphone, pada Selasa (28/3/2023) malam, di wilayah Kota Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, STK, SIK, MH, MSi, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial RZ (17) warga Kelurahan Luwuk Kabupaten Banggai,” ujarnya.
Lanjut IPTU Tio Tondy, kasus tersebut terjadi pada Kamis (23/2/2023) bertempat di Teluk Lalong Kelurahan Karaton, Luwuk.
“Terduga pelaku meminjam handphone milik teman kerjanya Ferens Febrian warga BTN Pepabri Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, dengan alasan mau digadaikan kepada teman pelaku. Untuk memenuhi kebutuhan keuangan RZ,” jelasnya.
“RZ bukannya menggadaikan tapi menjual Hp itu kepada orang lain yang baru saja dikenalnya di Facebook sebesar Rp 950 Ribu,” sambungnya.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banggai pada 28 Maret 2023.
Setelah kejadian tersebut, antara pelaku dan korban sudah tidak bertemu dan tidak saling berkomunikasi lagi.
IPTU Tio Tondy menambahkan, bahwa polisi masih mencari dan mendalami keberadaan orang yang membeli hp tersebut yang dijual lewat medsos Facebook.
“Karena setelah transaksi, pembeli itu langsung memblokir akun medsos RZ,” sebutnya.
Pelaku sekarang diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dalam proses lebih lanjut. (*/Aji)