LENSABANGGAI-Salah satu warung di Desa Mekarkencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, digerebek polisi, Kamis (24/2/2022) sekira pukul 13.30 Wita.
Penggerebekan itu dilakukan usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas penjualan miras tanpa izin.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kios milik NR (55) tahun ini menjual miras,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Tonny SH.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil diamankan barang bukti miras cap tikus yang dikemas dalam 5 jerigen ukuran 5 liter, 4 botol kemasan air mineral ukuran 1,5 liter dan 14 botol kemasan air mineral ukuran 600 ml.
“Jadi total seluruh miras cap tikus yang berhasil diamankan ini sebanyak 45 liter,” beber Iptu Tonny.
Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti miras tanpa izin ke Mapolsek Toili.
“Pelaku akan kami undang juga ke Mapolsek guna prosea hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Tonny.(*/gmz)