Jual Petasan Tanpa Ijin, Pedagang di Toili Kena Razia

LENSABANGGAI, LUWUK-Subsektor Toili Barat Polsek Toili Polres Banggai melakukan patroli dan razia petasan tanpa izin ke sejumlah pedagang kembang api di Pasar Desa Sindangsari Kecamatan Toili Barat, Banggai, Rabu (12/4/2023).

Razia petasan tanpa ijin tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat dari penggunaan petasan.

Adapun jenis petasan yang disita pada razia tersebut yakni 44 batang kaliber 0,8 merk Roman Candle dan 4 dos Elang Emas.

“Kami sita petasan dari pemiliknya berinisial VI (28) warga Kabupaten Gorontalo,” ujar Kasubsektor Toili Barat IPDA Nasruddin.

Sementara itu Kapolsek Toili IPTU Nanang Afrioko, SH, MH mengatakan, patroli dan razia petasan ini dilakukan untuk antisipasi gangguan kamtibmas selama Ramadhan.

“Kami turut berikan edukasi kepada pedagang kembang api dan masyarakat bahwa petasan sangat membahayakan. Sudah ada keluhan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan bunyi – bunyi petasan,” kata IPTU Nanang.

Menurutnya, selain mebahayakan, pembeli, pembuat, penyimpan dan pengedar petasan akan terancam hukuman sesuai dengan UU Darurat No. 12 1951 dan KUHP Pasal 187 ayat 1.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan pada bulan suci Ramadhan. Hal itu karena dapat menggangu ketentraman dan kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah.

“Mari ciptakan situasi yang kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tentram,” pungkas Nanang. (*/Aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *