LENSABANGGAI,LUWUK-Kamar dagang dan industri atau yang dikenal dengan (Kadin) Merupakan organisasi profesi paling besar di Indonesia. Sebagai wadah penampung aspirasi pelaku usaha UMKM ,
perdagangan dan industry serta jasa lainya, Kadin merupakan motor penggerak dalam
memfasiltasi pelaku usaha dengan pemerintah dari mulai tingkatan Pusat, Provinsi sampai
kabupaten. Karena hari ini, Kadin sendiri telah terbentuk diseluruh kabupaten kota di Indonesia .
Khususnya dikabupaten Banggai, Kadin sudah lama terbentuk hingga saat ini Kadin Kab.
Banggai tengah melakukan upaya upaya pemulihan ekonomi Bersama pelaku UMKM,
perusahaan perusahaan yang tengah melakukan pelaksanaan pekerjaan di Kabupaten Banggai
baik itu dalam pelayanan jasa, pembangunan infrastruktur bahkan perusahaan perusahaan yang
bergerak di bidang pertambangan .
Kabupaten banggai sendiri merupakan kabupaten yang dikenal dengan kekayaan yang
melimpah, mulai dari sector kelautan, pertanian, kandungan minyak dan gas serta sda
pertambangan . tak heran sejumlah perusahaan baik yang local dari kabupaten Banggai maupun
yang di luar kabupaten Banggai. Melirik tanah yang dikenal dengan tanah “Babasal“ sebagai
surga.
Untuk itu kabupaten Banggai menjadi salah satu kabupaten yang menjadi lirikan investor baik
dalam daerah maupun luar daerah.
Disisi lain Kadin Banggai terus mengawal kebijakan pemerintah dalam hal pembuatan “aturan
main” dalam mengatur proses masuk investasi maupun usaha di kabupaten Banggai. Terlebih
lagi, dari hasil pantauan Kadin Kab Banggai masih banyak perusahaan perusahaan yang masuk
beroperasi maupun melaksanakan kegiatan usahanya “belum memeliki izin yang sesuai dengan
aturan dari pemerintah itu sendiri,”
Seperti aktivtas beberapa perusahaan pertambangan maupun perusahaan yang bergerak dalam
produksi pengasapalan maupun jasa lainya. Masih banyak perusahaan perusahaan tersebut yang
tidak memiliki atau belum diterbitkan dokumen lingkungan seperti dokumen UKL/UPL AMP,
dokumen tersebut atau izin tersebut merupakan syarat adminitrasi mutlak yang dimiliki oleh
perusahaan pertambangan maupun jasa lainya dalam melaksanakan unit usahanya.
Bagi Kadin Banggai, ini sangat merugikan daerah kabupaten Banggai. Karena tidak ada control
maupun sesuatu yang menjadi Batasan dalam perusahaan perusahaan yang tidak memiliki izin
tersebut.
Untuk itu Kadin kabupaten Banggai meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banggai melalui
Dinas Lingkungan Hidup serta kepolisian resort setempat agar sesegera melakukan inspeksi
mendadak (SIDAK) terhadap perusahaan perusahaan yg bergerak di bidang pertambangan dan
produksi pengaspalan atau yang biasa di kenal dengan AMP. “Karena saat ini, dari hasil pantauan
Kadin Kab Banggai, masih banyak perusahan yang bergerak di bidang AMP tidak mengantongi
izin lingkungan dan dokumen UKL/UPL,” tutur Direktur Eksekutif, Kadin Kabupaten Banggai
Adi Surya Lasny, Minggu (19/06/22).
Olehnya, secara tegas Kadin Banggai meminta kepada pihak kepolisian resot (Polres) Banggai untuk
menindak tegas dan membentuk tim yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan
perusahaan produksi pengaspalan atau AMP yang tengah beroperasi dikabupaten Banggai. (*/gmz)