LENSABANGGAI, LUWUK-Polsek Batui bersama Forkopimcam melakukan mediasi pemalangan atau penahanan alat berat dan lowder milik PT. Matra Arona Banggai oleh masyarakat yang menduduki sebagian wilayah dieks tambang udang tersebut.
Hal ini terkait dengan permasalahan belum diselesaikannya sebagian lahan ganti rugi antara warga Kelurahan Sisipan kecamatan Batui Kabupaten Banggai dengan PT. MAB, Rabu (8/11/2023).
Penyelesaian sengketa yang dilaksanakan mulai pukul 17.00 WITA itu bertempat di Gerbang Pos 1 PT. MAB. Bertindak selaku mediator yakni Kapolsek Batui AKP Sudirman, Camat dan Danramil Batui serta Pemerintah Kelurahan Sisipan.
Hasil mediasi yang dilaksanakan hingga pukul 17.45 Wita tersebut berhasil mengeluarkan alat berat dan lowder PT. MAB dari areal yang diklaim oleh masyarakat dan kemudian diparkir diluar lokasi.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan dan permintaan dari warga masyarakat dan ditanda tangani oleh pihak Forkopincam Batui.
“Perusahaan belum bisa melakukan aktivitasnya, begitu pun dengan pemalangan belum bisa dibuka,” ujar Kapolsek Batui AKP Sudirman.
Dalam hal ini, Kapolsek Batui menghimbau kepada masyarakat dan perusahaan agar tetap terjalin kerjasama yang baik antara perusahaan dan pemerintah bersama pihak keamanan Polri dan TNI agar segala permasalahan yang ada kita bicarakan bersama dengan musyawarah untuk mufakat.