LENSABANGGAI, LUWUK-Dalam rangka memberikan pengetahuan kepada kelompok masyarakat penerima bantuan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Banggai Kamis (16/311/2023) Kasat Binmas Polres Banggai IPTU Deky Wahyudi, SH, MH memberikan penyuluhan hukum.
Penyuluhan hukum ini diikuti sekitar 50 orang bertempat di Aula Kantor Camat Pagimana. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada nelayan tentang adanya aturan penangkapan ikan.
Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Kadis Perikanan dan Kelautan Banggai, dan diikuti Camat Pagimana, Camat Lobu, Camat Bunta serta Kades/Lurah penerima bantuan.
Dalam materi yang disampaikan Kasat Binmas menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan meminimalisir tindak pelanggaran hukum perikanan kelautan dengan cara memberikan wawasan kepada masyarakat nelayan agar mereka melek hukum.
“Selain melakukan penangkapan ikan yang ramah lingkungan, nelayan diharapkan ikut menjaga dan mengawasi sumber daya alam tersebut”, sebutnya.
IPTU Deky juga menyampaikan tentang penegakan hukum terhadap nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan alat yang tidak ramah lingkungan, khususnya bahan peledak dan penangkapan dengan racun/potassium.
Serta himbauan kepada masyarakat nelayan untuk tidak melakukan penebangan pohon mangrove tanpa ijin karena sanksinya cukup berat dengan hukuman minimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” pungkasnya.