LENSABANGGAI, LUWUK-Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda menyampaikan pelarangan terhadap seluruh anggota lakukan siaran langsung di media sosial (Medsos). Hal ini dikarenakan personil Polri, live menjadi viral negative.
Larangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP, dan STR Kapolri No: ST/1175/IV/HUK.7.1/2021 tanggal 4 Huni 2021 dan Penerangan Kesatuan Divhumas Polri No: 38/IX/HUM.3.4.5./2022/Pensat.
Hal tersebut diungkapkan Amin kepada seluruh Polisi dan ASN yang bertugas di jajaran Polres Banggai hingga Polsek jajaran, Kamis (6/6/2024).
Ia menekankan bahwa anggota dilarang Live di IG atau Tiktok menggunakan pakaian dinas masing-masing Satker saat jam dinas maupun diluar jam dinas.
“Anggota yang live tiktok, instagram maupun medsos lainnya untuk keperluan pribadi untuk dihapus, kecuali kegiatan dinas,” himbaunya.
Ia juga mengatakan agar seluruh personilnya dapat bijak dalam menggunakan Medsos. Menurutnya, hal yang tidak pantas ditampilkan di dunia maya tersebut adalah gaya hedonis.
“Agar selalu bijak bermedsos, baik personil, ASN Polri Polres Banggai. Jangan menampilkan gaya hidup hedonis ke Medsos karena dapat merugikan orang lain maupun instansi,” imbuhnya.
Dalam arahannya, Kasi Humas juga meminta seluruh personil dapat maksimal dalam meningkatkan pelayanan publik. Sehingga kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri khususnya Polres Banggai dapat meningkat.
“Mari kita bekerja dengan ikhlas berikan pelayanan yang terbaik sehingga dapat dicintai masyarakat. Tetap pada profesionalisme dan tanggung jawab yang harus dituntaskan,” ungkapnya.