Kasus Korupsi Pembangunan Tangki Septitank, Pelaku Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

LENSABANGGAI-Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, kembali melaksanakan sidang lanjutan dengan perkara pembangunan tangki septitank skala komunal tahun 2018, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Carles Lagarense, Bahar Lengkas, dan Hendrik Pongdatu, Rabu (27/04/2022). Sidang lanjutan tersebut dengan tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,”. Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo.
Dalam pasal 18, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Adapun masing masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.500.000 (Carles Lagarense), Rp.386.966.365 (Bahar Lengkas), dan Rp. 8.000.000 (Hendrik Pongdatu).
Perkara pembangunan tangki septitank skala komunal tahun 2018 di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan anggaran sebesar Rp. 860.000.000. “Adapun pembangunan tangki septitank skala komunal tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.403.466.369,” ungkap Kacabjari Pagimana, Mus Muliadi. (gmz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *