LENSABANGGAI,LUWUK-Jaksa Agung, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (21/06/2023).
Ekspose secara virtual dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, S.H.,M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan masing-masing jajaran.
Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka ASRIANTO BINABA oleh Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Adapun kronologinya yakni, pada hari Kamis (10/11/2022), sekira jam 21.00 wita, tersangka bersama istrinya mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke Pasar malam di pantai Kilo 5 kec.Luwuk Selatan, Kab.Banggai, sesampainya di lokasi yang dituju disaat yang bersamaan datang saksi korban Ferdiansyah Mohidu memarkir sepeda motornya didekat sepeda motor tersangka dan meninggalkan 1 handphone merk Redmi Note 9 di dashboard motornya. Melihat handphone tersebut seketika timbul niat tersangka untuk memiliki, kemudian tersangka mengambil dan menyimpannya di tas milik tersangka. Selanjutnya handphone Redmi Note 9 tersebut kemudian diberikan kepada istri tersangka untuk berjualan produk kesehatan online, dikarenakan kapasitas memori handpone milik istri kecil. Akibat perbuatan Tersangka, saksi korban Ferdiansyah Mohidu mengalami kerugian setidaknya Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Hari Senin tanggal 12 Juni 2023:
• Tersangka belum pernah dihukum
• Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
• tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun;
• Korban telah memaafkan tersangka;
• Tersangka memiliki anak yang masih kecil yang masih butuh perhatian orangtua;
• Telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban beserta keluarga telah memberikan maaf yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (Fasilitator) pada Kejaksaan Negeri Banggai
• Masyarakat Merespon Positif.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sebagai tindaklanjutnya, Pada Hari Kamis Tanggal 22 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka ASRIANTO BINABA yang dihadiri oleh Ferdiansyah Mohidu (korban), keluarga korban/tersangka, penyidik serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator. Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. Adapun terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Redmi Note 9 dan 1 (satu) buah dos Handphone dikembalikan kepada saksi korban Ferdiansyah Mohidu.
Selama periode Januari sampai dengan Juni 2023, Kejaksaan Negeri Banggai telah berhasil melaskanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 4 (empat) kali. Harapan kami kedepan penyelesaian perkara dengan mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat ditingkatkan. (*/gmz)