LENSABANGGAI, LUWUK-Kasus penganiayaan yang melibatkan dua remaja berinisial RM alias R dan WK alias W di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dilakukan problem solving oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batui Aipda Irsan Lahabu, Senin (27/2/2023).
“Penganiayaan ini terjadi pada Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari,” ungkap Aipda Irsan Lahabu.
Kasus yang dilakukan RM alias R kepada WK alias W dengan cara pelaku RM memukul wajah WK secara berulang kali di wajah dan mata.
“Akibatnya korban mengalami memar dan bengkak pada bagian wajah serta mata,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Irsan Lahabu, kasus ini kemudian dilakukan secara kekeluargaan dengan menghadirkan kedua remaja dan orang tua di Mapolsek Batui.
“Kedua belah pihak sepakat perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan telah saling memaafkan dengan dibuatkkan surat pernyataan,” bebernya.
“Keduanya telah menandatangani surat pernyataan jika berulang akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Terpisah, Plh Kapolsek Batui Iptu Karmariwandi membenarkan, adanya perdamaian antara kedua belah pihak terlibat kasus penganiayaan.
“Benar, kami sudah terima laporan dari Bhabinkamtibmas terkait problem solving kasus penganiayaan tersebut yang berakhir damai,” katanya.
Ia menjelaskan, Bhabinkamtibnas selain melaksanakan tugasnya untuk pembinaan masyarakat juga memiliki tugas untuk penyelesaian masalah yang dihadapi warga binaannya.
“Ini merupakan upaya Bhabinkamtibmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, secara optimal dan maksimal tentunya demi rasa aman dan nyaman,” tutupnya. (*/Aji)