LENSABANGGAI, LUWUK-Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda David FS menggelar penyelesaian kasus tindak pidana penipuan melalui restorative justice, di kantor Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (10/4/2023)
Kasus penipuan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial SS (46) dengan korban RL (34) keduanya merupakan warga Jalan Bukit Maahas, Luwuk.
Aipda David FS menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara terduga pelaku penipuan dan pihak korban. Usai proses itu, kata Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Penyelesaian perkara ini oleh terduga pelaku, kedua belah pihak sepakat untuk di selesaikan secara keadilan restorative,” jelasnya.
Dalam proses mediasi itu, kedua belah pihak juga turut mendampingi Kasi Trantib Kelurahan Maahas menyampaikan apresiasinya kepada Bhabinkamtibmas yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada bulan Juni 2022 lalu. Saat itu korban memesan 1 buah pintu, 1 buah jendela dan lemari kayu 4 pintu kepada terduga pelaku dengan harga Rp. 5,5 Juta.
“Tidak hanya itu SS juga mengambil satu buah tuperware kepada korban seharga Rp 500 Ribu,” ujar Aipda David.
Akan tetapi sampai dengan bulan April 2023 ini yang terpenuhi baru lah 1 buah pintu dan korban sudah beberapa kali menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku namun berbelit-belit dan hanya menjanjikan saja.
“Atas kejadian tersebut, terduga pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban sebesar Rp 3,5 Juta sebelum hari raya Lebaran,” tandasnya. (*/Aj)