LENSABANGGAI, LUWUK-Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan, periode Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023. Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangai pukul 15.30 WITA, Selasa (19/12/23) kemarin.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan dihadiri Forkopimda Kabupaten Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Komandan Pos TNI AL Luwuk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, Perwakilan dari Imigrasi Banggai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Banggai dan jajaran.
Kepala Seksi Intelijen Sarman Santosa Tandisau, S.H mengungkapkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara yaitu, 9 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 332,3566 gram dan bong/ alat hisap sabu-sabu. 2 perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD) dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar. 2 perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang dan harta benda berupa parang, pisau dsb. “Dan 1 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa pakaian dan celana.
Ia menambahkan, selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara : dibakar, diblender, dilarutkan dengan cairan pembersih lantai dan digerinda hingga tidak dapat digunakan/dimanfaatkan lagi. Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pejabat yang hadir. “Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut juga merupakan tindaklanjut arahan pimpinan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti utamanya Narkotika dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai, ” tambahnya. (Aji)