Kejari Banggai Musnahkan Puluhan Ribu Sabu dan Babuk TPU

LENSABANGGAI,LUWUK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, memusnahkan puluhan ribu Barang Bukti (Babuk), Tindak Pidana Umum (TPU) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (26/09/09). Pemusnahan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Banggai, pihak Pengadilan Negeri Luwuk, pihak Polres Banggai, hingga tokoh masyarakat dan insan pers, dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 (empat puluh tiga) perkara sebagai berikut :
30 (tiga puluh) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 97,2491 (sembilan puluh tujuh koma dua empat sembilan satu) gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.
1 (satu) perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 3.052 (tiga ribu lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl (THD).
6 (enam) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.
5 (lima) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa 12 (dua belas) buah pakaian, 2 (dua) buah pisau atau badik dan 1 (satu) buah gunting.
1 (satu) perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 (satu) gulung selang dan dakor, 2 (dua) buah kacamata renang, 5 (lima) buah bundre, 2 (dua) buah kaki katak, 6 (enam) gulung benang, 9 (sembilan) botol bom ikan, 1 (satu) gulung kabel, 2 (dua) buah baterai, 9 (sembilan) buah botol kosong, 3 (tiga) kilo pupuk, 1 (satu) botol serbuk macis, 10 (sepuluh) buah sumbu, 8 (delapan) buah korek api kayu.
Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi. “Kegiatan ini merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Maret sampai dengan September 2023,” ungkap Kepala Seksi Intelijen, Firman Wahyudi. (*/gmz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *