Kejari Banggai Musnahkan Ribuan Butir Obat Trihexphenidyl dan Sabu

LENSABANGGAI,LUWUK-Barang Bukti (Babuk) dari hasil sitaan sejumlah perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kasus penyalahgunaan obat – obatan, penganiyaan, perjudian serta tindak pidana perikanan, yang telah memiliki kekuatan hukum, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Pemusnahan Babuk tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari, Jalan Jendral Achmad Yani, Kelurahan Luwuk, Selasa (11/4/2023) sekira Pukul 16.00 WITA. Pemusnahan tersebut juga termasuk kasus narkoba jenis sabu sebanyak 21 kasus dengan total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 39.33795 Gram.
Dalam rilis dari Kejari Banggai, Babuk yang dimusnahkan yakni perkara UU Kesehatan nomor 3 Tahun 2009, berupa penyalahgunaan obat obatan sebanyak 2 kasus dengan jumlah barang bukti 2.159 butir pil Trihexphenidyl.
Sedangkan perkara kekerasan terhadap orang sebanyak 6 kasus, barang bukti yang dimusnahkan berupa parang dan pisau, pakaian dan kayu.
Untuk perkara kasus tindak pidana umum, diantaranya kasus perjudian, kupon putih (Togel) adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya bolpoin, buku rekapan, buku rekening dan ATM. Perkara perikanan sebanyak 1 kasus, adapun barang bukti yang di musnahkan berupa daging, kulit dan sirip ikan hiu.
Pemusnahan Babuk tersebut juga dihadiri Dandim 1308/LB, Letkol INF Hermanto, Wakapolres Kompol Marhgiantan, Asisten 1 Setda Banggai, Nurdjalal Amir, Ketua DPRD Banggai Suprapto, Kepala Pengadilan Negeri Luwuk, Kalapas Klas II B Luwuk, Subhan Malik, dan Danposal Letda (P) Indi Asrofi. (*/gmz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *