Kejari Banggai Paparkan Sejumlah Pencapaian di Tahun 2022, 6 Diantaranya Perkara Korupsi

LENSABANGGAI,LUWUK-Kejaksaan Negeri Banggai sukses menangani 6 perkara korupsi di Kota Luwuk selama tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi, disela-sela pelaksanaan konfrensi pers di kantor PWI Banggai atau rumah Wartawan, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kamis (29/12/22). Pelaksanaan konfrensi pers tersebut juga dihadiri langsung oleh Kajari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono.
Untuk Sub Bagian Pembinaan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 132.099.572,- (seratus tiga puluh dua juta sembilan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) / 463,78% (empat ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh delapan persen).
Dan di Seksi Intelijen yakni Penyelidikan, pengamanan dan penggalangan (LID-PAM-GAL) 13 (tiga belas) kegiatan dari target sebanyak 1 (satu) kegiatan, antara lain mendukung bidang PIDUM melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penerangan Hukum : 4 (empat) kegiatan, Jaksa Menyapa : 3 (tiga) kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah : 6 (enam) kegiatan serta kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) 2 kali rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.
Adapun dalam Tindak Pidana Umum, yakni Pra penuntutan sebanyak 319 (tiga ratus sembilan belas) perkara dari target 300 (tiga ratus) perkara. Tahap penuntutan dan eksekusi 300 (tiga ratus) perkara. Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif 3 (tiga) perkara dengan rincian:
a. Perkara Tindak Pidana KDRT melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 44 ayat (4) Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga a.n tersangka NSL.
b. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP a.n tersangka MRT.
Perkara tersebut diatas disetujui pimpinan, sedangkan 1 (satu) Perkara tidak disetujui yaitu Tindak Pidana Penganiayaan a.n tersangka A melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kegiatan Diversi 1 (satu) perkara anak berhadapan hukum a.n MAKB dan SP melanggar Kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdapat 2 (dua) Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Luwuk dan Universitas Muhammadiyah Luwuk, serta kerjasama dengan RSUD Luwuk membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika.
Sedangkan di Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020. Tahap II 1 (satu) perkara Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBDesa Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai tahun anggaran 2019 dan 2020 a.n tersangka LU. Penuntutan 3 (tiga) perkara:
a. Dugaan tindak pidana korupsi memberi suap kepada inisial DG selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta Tahun 2020 s/d 2022 a.n terdakwa S;
b. Dugaan tindak pidana pungutan liar atau suap di Kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 s/d 2022 dan tindak pidana pencucian uang a.n terdakwa DG;
c. Dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Jabatan yang dilakukan Kepala Desa Tuntung kepada masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT. Koninis Fajar Mineral a.n terdakwa TT; dan
Terdapat 2 (dua) perkara yang telah dilakukan eksekusi :
a. Perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tahun anggaran 2013 a.n terpidana HDA; dan
b. Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan APBDesa Pohi tahun anggaran 2017 dan 2018 a.n terpidana IRA.
Untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Litigasi mewakili PT. Pertamina EP Donggi Matindok Field selaku tergugat dengan putusan gugatan penggugat ditolak seluruhnya (dalam upaya hukum kasasi) dan 1 (satu) perkara gugatan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
Pelayanan Hukum gratis 25 (dua puluh lima) kegiatan, kegiatan legal assistance/pendampingan pada 9 (sembilan) kegiatan di SKPD, 34 (tiga puluh empat) SKK, legal opinion 2 (dua) kegiatan, MoU 3 (tiga) kegiatan, dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 22.813.128,- (dua puluh dua juta delapan ratus tiga belas ribu seratus dua puluh delapan Rupiah).
Dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, yakni Kegiatan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 3 (tiga) kali, penyelesaian lelang barang rampasan sebanyak 2 (dua) kali, dan Pemeliharaan Barang Bukti secara berkala dalam rangka menjaga kualitas Barang Bukti selama proses persidangan. “Evaluasi kinerja tahun 2022 akan dilakukan, harapan di tahun 2023 kualitas pelayanan hukum di Kabupaten Banggai akan kami tingkatkan,” pungkas Firman Wahayudi(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *