Kerja sama Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018

Oleh : Sutrisno M. Ahmad, SH

Analis Kebijakan

Landasan Hukum Kerjasama Daerah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama yang turunannya diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama  daerah dengan daerah lain dan kerjasam daerah dengan pihak ketiga serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan pemerintah daerah diluar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga diluar Negeri. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama, disebutkan bahwa kerjasama daerah dengan pihak ketuga dan atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah di luar negeri didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta lembaga atau pemerintah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta menguntungkan. Kerja sama daerah merupakan wahana dan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dengan daerah lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyelaraskan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal. Melalui kerja sama daerah juga diharapkan dapat mengurangi daerah dalam penyediaan pelayanan umum khususnya yang ada di wilayah terpencil, perbatasan antar daerah dan daerah tertinggal PP Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah. Pada dasarnya daerah harus memiliki inisiatif untuk membaca potensi daerahnya sebagaimana segala urusan wajib maupun pilihan yang telah menjadi keahliannya yang dapat dikembangkan melalui kerjasama daerah dan/atau pihak ketiga demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada prinsipnya pengertian kerja sama daerah dengan pihak ketiga merupakan kerjasama antara kepala daerah dengan departemen/ lembaga pemerintah non departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum, BUMN, BUMD, koperasi, yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban, obyek kerja sama berupa segala urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah dan dapat berupa publik. Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 – Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Kerja sama daerah dengan pihak ketiga adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemenuhan pelayanan publik (Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah). Kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah, yang dilakasanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama investasi, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: kerja sama dengan badan usaha yang berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur, atau kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga dengan tulisan ini dapat referensi tambahan tentang kerjasama Daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama. Sekian dan terima kasih. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *