LENSABANGGAI, LUWUK-Polsek Bunta Polres Banggai melaksanakan Razia minuman keras (miras) dimalam hari atas laporan dari aparat Desa Pongian, guna mengantisipasi tindak criminal diwilayah hukum Polsek Bunta.
Aparat Desa Pongian Kecamatan Bunta, seketika melaporkan adanya penjualan miras diwilayahnya dan ikut bersama anggota kepolisian langsung merazia/mendatangi rumah warga yang di curigai menjual kiras, Senin (9/1/2023) pukul 22.00 Wita.
Hal itu, lantasan masih ada saja warga masyarakat diwilayah ini masih nekat berjualan miras. Padahal sudah sering diperingatkan untuk tidak menjual miras.
Dari Razia tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa bungkus minuman keras tradisional jenis cap tikus dari rumah AL (25) warga Desa Pongian Kecamatan Bunta.
Kapolsek Bunta mengatakan, alhamdulillah pada malam tadi ada aparat Desa yang melaporkan adanya warga yang masih melakukan praktek penjualan miras di wilayahnya.
“Hal ini mencerminkan bahwa Aparat Desa Pongian mendukung pihak kepolisian untuk menekan peredaran miras yang dapat merusak moral generasi bangsa dan tindak kejahatan akibat konsumsi miras,” pungkas Kaposlek Bunta AKP Syukri Larau, SH. (*/Aji)