LENSABANGGAI,LUWUK-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Banggai, kembali menanggapi jawaban yang diberikan oleh ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Banggai terkait hearing tersebut. Adapun poin pertama yang Kadin Banggai pertanyakan yakni, perushaan yang mengadu kepada Ketua Komisi 2 itu perusahaan dari mana? kemudian subtansi dari keluhan itu apa?. “Kalau hanya sekedar mengeluhkan atas apa yang menjadi ketentuan dari ULP, kan ada proses nya, bukan lantas DPRD memberikan rekomndasi untuk di batalkan proses lelang atau project tersebut,” tutur Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten Banggai, Adi Surya Lasny, Kamis (07/06/22).
Ia mengaku ada dua hal yang pasti menjadi sorotan dari hearing tersebut, yang pertama adalah terkait persyaratan dokumen dalam pelaksanaan penawaran kegiatan tersebut, yang kedua jaminan 20 persen bila mengikuti proses tender. “Bagi kami itu sah-sah saja, karena beberapa daerah juga telah menarapkan hal tersebut. Untuk salah satu dokumen pendukung yang disyaratkan oleh ULP yakni dukungan galian C,” tegasnya.
Mestinya menurut Adi, DPRD bisa melihat sisi profitnya untuk kepentingan daerah yang mana, disana Pemda mendapatkan sumber PAD baru. Selain itu, dapat memberdayakan perusahaan perusahaan lokal yang ada di kabupaten Banggai. Sehingga sangat disayangkan kalau Ketua Komisi 2 hanya membela kepentingan perusahaan perusahaan yang tidak puas akan hasil dan proses lelang di Kabupaten Banggai. “Kami menduga perusahaan perusahaan ini kebanyakan dari luar Kabupaten Banggai, DPRD harusnya bisa bersikap lebih netral dan jeli melihat persoalan ini,” harapnya.
Sehingganya, bila terjadi gagal tender atau pembatalan maka DPRD Kabupaten Banggai memberikan preseden buruk terhadap perusahaan perusahaan lokal kabupaten Banggai. Mengapa?, karena dengan tidak adanya ketentuan ketentuan yang diterapkan oleh ULP saat ini sangat memungkinkan perushan perushan dari luar Kabupaten Banggai yang akan mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kegiatan proyek di daerah kabupaten banggai. “Dan kita akan menjadi penonton di negeri kita sendiri,” ungkapnya.
Senada dengan Direktur Eksekutif Kadin, Panguyuban LINCA juga mendukung apa yang menjadi stagmen dari Kadin Kab Banggai, Syahrin Taalek. Menurutnya Ketua Komisi 2 harus melihat sisi ekonominya dan kearifan lokal. “Pemberlakuan galian C itu merupakan upaya pemerintah dalam hal meningkatkan PAD di Kabupaten Banggai, selain itu ad nilai tambah untuk perushaan perusahaan lokal kabupaten Banggai,” pungkasnya. (*/gmz)