Korupsi Dana CSR, Kejari Banggai Jemput Langsung Mantan Kades Siuna

LENSABANGGAI,LUWUK-Mantan Kades Siuna, Supardi Ente, alias Padi, dijemput langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai bersama dengan Tim Gabungan, di kediamannya Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, sekitar pukul 11.13 Wita, Rabu (03/08/22).
Pria 47 tahun tersebut dijemput berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 660 K/Pid/2022. Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 372 KUHPidana yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. “Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Seksi Intelijen, Firman Wahyudi.
Sambungnya, sebelum dilakukan penjemputan, tim telah melakukan pemantauan keberadaan terpidana, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai sebagaimana amar Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut diatas. (*/gmz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *