LENSABANGGAI-Kejari Banggai kembali melaksanakan sidang lanjutan perkara Korupsi yakni terdakwa Iksan R. Ahmad, selaku Kepala Desa Pohi. Sidang lanjutan tersebut digelar Senin (18/04/22), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, dengan agenda pembacaan tuntutan penuntut umum.
Dalam sidang tersebut disebutkan, terdakwa melakukan Penyalahgunaan APBDes tahun anggaran (TA) 2017 dan 2018 pada Desa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 969.314.777,61- (Sembilan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen). Atas perbuatan terdakwa tersebut, penuntut umum Muhammad Fadil Paramajeng, menuntut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penuntut umum juga menuntut agar terdakwa Iksan R Ahmad, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) Bulan dan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) buulan kurungan. Selain itu dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 969.314.777,61- (Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen). Dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan satu minggu setelahnya dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (*/gmz)
Korupsi Dana Desa Hingga 9 Ratus Juta, Mantan Kades Pohi Dituntut 7 Tahun Penjara
