LENSABANGGAI,LUWUK-Lusiana Udopo alias LU, akhirnya mendekat di jeruji besi. Mantan Kades Lobu, Kecamatan Lobu ini ditahan oleh Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (07/12/22).
Adapun penhanan tersebut dilakukan karena terkait perkara dugaan Korupsi APBDesa, tahun anggaran 2019 dan 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300.620.693,82.
Kasi Intelejen Kejari Banggai, Firman Wahyudi, didampingi Kasi Pidsus Ikhwal Sainul, dalam konfensi persnya mengaku, LU melakukan penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum, yakni beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan. “Ada juga pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif), diantaranya pekerjaan pembangunan kantor Desa Lobu, pengadaan wifi, pekerjaan pembangunan Pasar Desa/Lapak milik Desa, hingga pekerjaan pembuatan MCK,” tuturnya.
Menurut Ikhwal Sainul, besaran APBDesa Lobu di tahun 2019 yakni Rp1.227. 322 900,-. Sedangkan pada tahun 2020 yakni Rp1.171.163.800,-“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara tahun 2022, yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bangai, yakni sebesar Rp300.620 693,82,-,” ungkapnya.
Adapun akibat perbuatan LU, melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b,
ayat (2) dan ayat (3) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. “Saat ini LU dilakukan Penahanan Polres Banggai selama 20 hari kedepan, pungkas Firman Wahyudi.(*/gmz)