Oleh: Puji Hartanto (Kepala KPPN LUWUK)
LENSABANGGAI, LUWUK-Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023 dan ditindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji -13. THR ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara.
Besaran THR yang diterima adalah sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Dan, ditambah 50% tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Satuan Kerja melakukan Rekonsiliasi THR berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Maret Tahun 2023 menggunakan Aplikasi GPP (Gaji Pegawai Pusat), kemudian mengirimkan ADK (Arsip Data Komputer) THR yang telah terbentuk ke KPPN untuk dilakukan penyamaan data. Selanjutnya Satker membuat SPP (Surat Permintan Pembayaran) yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hingga terbentuknya SPM (Surat Perintah Membayar) yang disetujui oleh PPSPM (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar) menggunakan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Tingkat Instansi), dan kemudian memproses ADK yang telah dimasukan OTP (One Time Password), dan secara otomatis akan terkirim ke KPPN.
Pihak KPPN melakukan pengujian baik secara substantif maupun formal, atas SPM yang diajukan Satker, jika semuanya telah benar maka akan dilakukan pencairan atas tagihan tersebut dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai.
KPPN Luwuk telah memulai proses pembayaran THR sejak tanggal 3 April 2023 lalu kepada seluruh Satuan Kerja Vertikal (32 Satker) yang tersebar di Kabuaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggau Laut.
Pada tanggal 12 April 2023, KPPN Luwuk telah menuntaskan seluruh pembayaran THR kepada seluruh ASN Pusat / Satker vertikal dengan jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp. 8.593.463.800,- untuk ASN/POLRI dan Rp. 75.991.200 untuk PPPK serta Rp. 1.661.696.054,- untuk PPNPN.
Sedangkan Gaji ke 13, akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini.
Harapan pemerintah, dengan pembayaran THR, ASN menggunakan uangnya untuk bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.
Dengan demikian kebijakan pembayaran THR mampu meningkatkan perekonomian daerah, masyarakat bisa merayakan hari raya dengan lebih hikmad, keseluruhan kondisi masyarakat akan terus membaik. (*/Aji)