LENSABANGGAI,LUWUK-Nasib malang menimpa H Alimudin, warga Desa Saluan, Kecamatan Moilong. Lahan miliknya seluas lima hektar lebih, diduga diambil (diserobot) oleh sejumlah oknum, tanpa dasar hukum yang jelas.
Tidak itu saja, ratusan tanaman kelapa sawit di lahan seluas lima hektar lebih miliknya juga diambil tiap kali berbuah. Mengetahui tidakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum yang berinisial E, S, B, BR dan E tersebut, Alimudin tidak tinggal diam. Ia melaporkan ke pihak pemerintah Desa dan Kecamatan dengan membawa bukti surat-surat kepemilikan. Namun yang ia dapati mengecewakan, karena tidak mendapat respon baik.
Olehnya, Alimudin, didampingi kuasa hukumnya, Martono Djibran, SH, melaporkan dugaan pengerobotan lahan tersebut ke pihak berwajib yakni Polsek Toili, dengan Nomor: STPL/2022/Res Bgi/Sek-Toili, tertanggal 21 Desember 2022. “Alasan mereka menyerobot karena pemekaran, tanah milik Alimudin bukan lagi berada di Desa Saluan, tapi di Desa Samalore, padahal sesuai aturan, pemekaran desa tidak mempengarungi keabsahan hak atas tanah,” tutur Martono Djibran, Rabu (3/1/23).
Ziad, sapaan akrab Martono Djibran mengaku, aksi yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun, dan sudah pernah ada upaya menegur. Namun, bukannya berhenti, mereka terus melanjutkan sampai saat ini. “Yang jadi persoalan sekarang kami mau tahan buahnya (sawit) agar tidak dijual ke perusahaan yakni PT KLS, tapi mereka tidak bisa kalau pihak kecamatan tidak buatkan itu surat terkait pemberhentian membeli buah tersebut,” akunya.
Olehnya, dikesempatan lain, mereka juga sudah pernah datang langsung ke pihak Kecamatan Moilong untuk menindak lanjuti aksi dugaan penyerobotan lahan tersebut. Namun anehnya, pihak Kecamatan tidak mau buat surat tersebut. “Padahal kita sudah menghadap ke kantor Desa buat pengantar, jadi klien saya bingung, sapa yang mau di dengar, pihak perusahaan atau Camat,” tanyanya.
Olehnya, besar harapan Ziad agar masalah tersebut bisa difasilitasi dan dicari solusi, karena saat ini sudah ada laporan Polisi. Dengan masalah ini menurutnya, harus menjadi perhatian pihak kecamatan dan penegak hukum kedepan, untuk diantisipasi pencurian lahan yang tidak perlihatkan surat mereka. “Saya pernah konfirmasi ke Camat juga terkait masalah ini, katanya nanti dipelajari, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, olehnya sebagai kuasa hukum saya meminta kejelasan, karena sebagai warga negara juga meminta kejelasan akan hak mereka,” ungkapnya.
Lanjutnya, kenapa ia dan kliennya Alimudin meminta surat pending. Itu dimaksud agar uang tersebut tidak bisa dicairkan ke oknum yang diduga mencuri buah sawit tersebut. “Saya minta agar pihak Cecamatan memanggil pihak perusahan dalam hal ini terkait apa maksdnya surat pending tersebut, dalam hal ini PT KLS terkait maksud surat pending kelapa sawit yang harus dikeluarkan oleh kecamatan, karena buah sawit tersebut selalu dipanen oleh oknum tersebut dan selalu dijual ke pihak perusahaan, maka dilakukan upaya pending untuk tidak mencairkan uang tersebut ke oknum yang di duga mencuri buah sawit,” pungkasnya.(gmz)