LENSABANGGAI, LUWUK- Seorang distributor penjualan di Kota Luwuk ditangkap Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai atas dugaan kasus pencurian ponsel, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pelaku berinisial IS alias O (36) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ini ditangkap atas Laporan Polisi nomor: Nomor : LP/B/ 457/X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti STK, SIK, mengungkapkan, tindak pidana pencurian ini terjadi di Food Pedia Luwuk Shoping Mall pada 11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.20 Wita.
“Dimana saat itu pelaku mengambil ponsel korban jenis Poco X3 di atas meja,” ungkap Dicky.
Atas laporan polisi korban, ia menerangkan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pulbaket di sekitar TKP.
“Dari hasil penyelidikan berhasil diketahui identitas pelaku yang menguasai ponsel milik korban,” terangnya.
Tanpa menunggu lama, kata perwira pangkat dua balak ini, pihaknya kemudian menuju Kelurahan Baru dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui bahwa telah mengambil ponsel milik korban di atas meja rumah makan Food Pedia Luwuk Shoping Mall,” kata Dicky.
Selanjutnya Tim Resmob membawa terduga ke Mapolres Banggai untuk dilakukan interogasi dan pengembangan TKP lebih lanjut.
“Barang bukti bersama pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim guna proses hukum dan pengembangan,” tandasnya.