LENSABANGGAI, LUWUK-Pada Kamis (6/7/2023) pukul 14.00 Wita diruangan Unit I Idik Satnarkoba, telah dilaksanakan gelar perkara tindak pidana narkotika hasil pengungkapan diwilayah hukum Polres Banggai.
Kegiatan yang dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Banggai IPTU Herman Yosep, SH, MH dengan pemapar materi Brigpol. Moh. Taufiq Musa, SH, Banit Idik I Sat Narkoba Polres Banggai.
Gelar perkara ini dihadiri juga Kasiwas IPTU Danang Amiadji, Kasikum AKP I Nyoman Yoseph Suradi, Aiptu Rudi Irawadi, SH selaku Kaurmintu Sat reskrim dan Bripka Riswanto Kaidudung dari Propam.
KBO Sat Narkoba IPTU Herman Yosep menerangkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Banggai masih tinggi untuk itu kepada Polsek jajaran juga harus berperan aktif dalam memberantas pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pada kesempatan gelar perkara kali ini, yang dilakukan oleh UD alias UM sebagaimana yang dimaksud pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hasilnya adalah peserta gelar perkara sepakat untuk terduga UD alias UM, cukup bukti untuk dinaikan ke tingkat penyidikan dikarenakan ditemukan bukti petunjuk untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Penyidik pembantu yang ditunjuk untuk menangani segera lengkapi mindik, SPDP dan penetapan tersangka diserahkan kepada JPU.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna menentukan status tersangka, barang bukti dan lain-lain, terhadap terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” sebut KBO Narkoba IPTU Herman. (*)