Mediasi Pelepasan Baliho di Objek Wisata KM 5 Luwuk

LENSABANGGAI, LUWUK-Polsek Luwuk yang diwakili Panit Binmas IPTU Syarifudin Kalasang turut serta hadir membantu mediasi persoalan pelepasan baliho sengketa lahan yang terpasang di lokasi wisata KM 5 Luwuk Selatan, Kamis (23/5/2024) jam 10.00 Wita.

Upaya yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Maahas ini agar permasalahan yang digugat oleh alih waris P. Lintang kepada Pemda Banggai bisa diselesaikan secara musyawarah.

Turut hadir dalam mediasi Camat Luwuk Selatan, Danramil 1308-01 LB, Lurah Maahas, Lurah Tombang Permai, Kabid Ketertiban Sat Pol PP, Keluarga Ahli Waris dan Tokoh Masyarakat.

Menurut Plt Kapolsek Luwuk AKP Steven Lewaherilla dalam keterangan tertulisnya mengatakan kesimpulan rapat bahwa kepada ahli waris diberikan waktu sampai hari Jumat (24/5/2024) pukul 09.00 Wita untuk melepas sendiri baliho yang terpasang di lokasi KM 5 tersebut.

Apabila ahli waris tidak melepas bahilo itu, maka pemerintah daerah Kabupaten Banggai yang akan mencopotnya.

“Kami berharap hal ini tidak merugikan pihak manapun dan tidak terjadi konflik yang merugikan diri sendiri bahkan orang lain,” sebut Kapolsek.

Selama proses musyawarah tidak adanya pertengkaran/gesekan. Pukul 12.30 Wita, musyawarahh berakhir dalam situasi aman, tertib dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *