LENSABANGGAI, LUWUK-Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Banggai sebagai Upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Selama Mei hingga Juni 2024, Satnarkoba berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.
Hal itu disampaikan langsung saat konferensi pers dihadapan awak media di Mapolres Banggai, Kamis (4/7/2024) sore.
Konferensi pers yang dipimpin langsung Kabag Ops AKP I Made Bagus Aditya didampingi Kasat Narkoba Iptu Gede Wira Hendana Putra bersama Iptu Al Amin S Muda.
Dalam keterangannya, Iptu Gede Wira mengungkapkan, dari pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2024 berhasil menangkap 17 tersangka dari sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai.
“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 57 sachet,” ungkapnya.
Tak hanya sabu, kata Gede Wira, pihaknya juga berhasil mengamankan 1.949 nutir pil koplo jenis THD.
“Untuk barang bukti 15 sachet sabu-sabu yang diamankan dengan berat bruto sekitar 123,71 gram,” bebernya.
Ia menambahkan, dari pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba ini Polres Banggai berhasil menyelamatkan ratusan orang.
“Total Masyarakat yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus ini sebanyak 390 orang,” pungkasnnya. (*)