LENSABANGGAI, LUWUK-Aipda Risdianto Silo yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Polres Banggai melakukan mediasi dua pihak yang bertikai gegara perkara sewa kos, bertempat di Kantor Kelurahan Nambo Padang, Rabu (5/4/2023).
Dua pihak yang bertikai yakni perempuan inisial AD (54/pemilik kos) warga Kelurahan Nambo Padang, dengan laki-laki AT (40/penyewa kost) merupakan warga kelurahan Nambo Bosa Kecamatan Nambo, Banggai.
Kronologisnya, bermula ketika penyewa kos ingkar janji dalam perjanjian sewa kos/menunggak selama 3 bulan.
“Penyewa keluar secara diam-diam dari kos tersebut, setelah dihubungi pemilik kos, AT selalu menghindar. Maka hal ini dilaporkan kepada kami,” ujar Bhabinkamtibmas Aipda Risdianto.
Ia juga menjelaskan bahwa dari hasil mediasi, disepakati damai antara kedua pihak, pihak penyewa kos bersedia membayar sewa selama tunggak 3 bulan yakni sebesar Rp 1.5 Juta, dengan tenggang waktu pembayaran selama 3 bulan terhitung bulan Mei sampai Juni 2023. (*/Aji)