Oknum Kades Sobol Baru, Kecamatan Mantoh Kembalikan Uang Kerugian Negara Objek Wisata Mangrove

LENSABANGGAI, LUWUK-Oknum Kades Sobol Baru, Kecamatan Mantoh, inisial MRL, secara resmi mengembalikan uang kerugian negara objek wisata mangrove, tahun anggaran 2019. Ini dilakukan menyikapi laporan Cristian Aleb dan Dince Aleb, tertanggal 2 Februari 2023, melalui Laporan di Polres Banggai dan Laporan lanjutan pada Polda Sulawesi Tengah tentang Korupsi, yang telah memberikan penjelasan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Nomor: B/94/III/2023/Bidpropam Tertanggal 24 Maret 2023.
Isi dari surat tersebut yakni membenarkan adannya Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh Kepala Desa Sobol Baru dari hasil Audit dan Inspektorat Kab. Banggai, karena ditemukan uang belanja yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan pemahalan harga. Dengan jumlah kerugian Negara sejumlah Rp. 44.601.700 (empat puluh empat juta enam ratus satu ribu tujuh ratus rupiah). “Dengan hasil temuan Audit dan Inspektorat Kab. Banggai, uang tersebut telah dikembalikan Kepala Desa Sobol Baru yang disetorkan ke rekening Desa Sobol Baru sehingga Inspektorat Kab. Banggai telah mengeluarkan laporan hasil tindak lanjut yang menyatakan bahwa sudah tidak terdapat kerugian Negera pada Pembangunan Objek Wisata Mangrove di Desa Sobol Baru Kec. Mantoh Kab. Banggai T.A. 2019,” tutur Penasehat Hukum, Erych W. Sohat. SH., MH, Minggu (09/03/21).
Erych atau yang biasa disapa Pablo Suarez mengaku, selaku Penasehat Hukum akan menyikapi dan menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Kab. Banggai tersebut, dan akan melaporkan oknum Kepala Desa Sobol Baru pada Bupati Banggai dan Gubernur Sulawesi Tengah termasuk pada Instansi terkait agar memberikan sanksi karena tidak melaksankan kewajiban dan sanksi karena melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang administrasi bagi penyelenggara pemerintah desa. “Dengan laporan dugaan korupsi dimaksud, kami memberikan apresiasi atas respont cepat oleh Penegak Hukum pada Polres Banggai dan Polda Sulawesi Tengah yang mana telah mengungkap kerugian Negara yang ada di Desa Sobol, Kec. Mantoh T.A.2019,” terangnya.
Dan menurut Erych, bilamamana tidak dilakukan pelaporan akan berdampak pada kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan. (*/gmz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *