LENSABANGGAI,LUWUK-Bupati Banggai, diwakili Staf Ahli BIdang Ekonomi, Keuangan dan Pengembangan Kawasan Wilayah Setda Banggai, Rudi PK Bullah, menghadiri Sekaligus Membuka Secara Resmi Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Hibah Partai Politik Dan PertanggungJawaban
Kegiatan diselengarakan oleh Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kab. Banggai, Bertempat di Ballroom Hotel Santika Luwuk Selatan, dengan Tema : “Akuntabilitas Dana Hibah Partai Politik” Turut Hadir Pada Kegiatan Tersebut Kaban Kesbangpol Kab. Banggai/Narasumber (Syaifuddin Muid/), Kepala BPKAD Kab. Banggai/Narasumber (Marsidin Ribangka), Inspektur/Inspektorat/Narasumber (diwakili), Para Pimpinan Partai Politik, Para Admin/Staf Parpol, Panitia Pelaksana, Serta Hadirin Tamu Undangan Peserta sosialisasi.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan Dan Pengembangan Kawasan Wilayah Rudi Purwana K. Bullah, S.Sos Membacakan Sambutan Tertulis Bupati Banggai Antara Lain Menyampaikan Salam Hormat dan Salam maaf dari Bapak Bupati seyogianya beliau yang hadir bersama-sama pada acara ini, namun beliau masih melaksanakan tugas yang sama, sehingganya beliau mewakilkan kepada kami untuk memyampaikan Sambutan tertulis Bupati.
Berkaitan dengan acara ini, Pemerintah Kabupaten Banggai terus memberikan respon terhadap kegiatan-kegiatan yang positif dalam membangun Daerah, karena organisasi Parpol mampu berperan secara aktif dalam membangun perkembangan bangsa, khususnya mewujudkan Kabupaten Banggai sejajar dengan Daerah Maju melalui Visi Pemerintah Kabupaten Banggai yaitu Terwujudnya Banggai Maju, Mandiri Dan Sejahtera Berbasis Kearifan Lokal.
Partai Politik adalah Organisasi yang bersifat Nasional dan di bentuk oleh kelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Tujuan umum dari penyelenggaraan pendidikan politik adalah mewujutkan cita-cita nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 (Melindungi Segenap Bangsa Indonesia Dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia), menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keterkaitan dengan kegiatan kita hari ini, Sehingganya diharapkan partai politik yang menerima dana bantuan dari APBN/APBD harus mempertanggungjawabkan dana bantuan kepada BPK secara berkala 1 Tahun sekali untuk di audit, paling lambat 1 Bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir, sesuai dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015 Tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, Dalam rangka mensukseskan program-program tersebut, maka harapan untuk kedepan dengan kontribusi dan partisipasi serta pro aktif yang positive dari seluruh organisasi politik di Daerah ini, sehingganya Insya Allah Pembangunan Daerah ini akan jauh lebih baik dan berkembang sebagaimana yang kita harapkan bersama.(*/gmz)