LENSABANGGAI, LUWUK-Dalam upaya harkamtibmas dan memberikan pelayanan public diwilayah desa binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Bripka Dirman Lasolo hadir ditengah warganya, guna memediasi dan menyelesaikan permasalahan tentang pencemaran nama baik di Mapolsek Kintom, Kamis (2/3/2023).
Bhabinkamtibmas Bripka Dirman Lasolo melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai yakni SD (50) warga Desa Samadoya Kecamatan Kintom sebagai terlapor dan MT (37) warga Jalan Garuda Kecamatan Luwuk sebagai pelapor.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Kintom IPTU Raden Hermawan mengatakan permasalahan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan SD sebagai terlapor.
“Atas kejadian tersebut, MT melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kintom, sehingga Bhabinkamtibmas melakukan mediasi permasalahan tersebut,” kata IPTU Raden.
Lanjut kata, Kapolsek, hasil mediasi tersebut SD memohon maaf atas postingannya di Facebook dan berjanji akan menghapus postingannya.
“Terlapor juga akan klarifikasi memberitahukan kembali kepada teman-teman medsosnya yang sempat kena tag,” ujar Kapolsek.
Terkait hal tersebut, Kapolsek menghimbau kepada warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab bisa saja percakapan atau unggahan kita dalam media sosial menyinggung perasaan orang lain.
“Kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan ditandai dengan saling jabat tangan dan berpelukan serta membuat surat pernyataan bersama,” pungkasnya. (*/Aji)