LENSABANGGAI,LUWUK-Warga sipil maupun club motor diminta untuk tidak lagi mengawal ambulans saat mengantar pasien maupun jenazah.
Hal tersebut disampaikan Kanit Dikiyasa Satlantas Polres Banggai, Bripka Sarifuddin, disela-sela kegiatan Pendidikan Berlalu Lintas dan Kampanye Tertib berlalu Lintas, di Kafe Kopi Saluan, Rabu (18/05/22). “Masyarakat banyak yang berkokok (mengeluh) diluar sana,” tuturnya.
Sehingganya ia meminta tidak ada lagi yang mengawal mobil jenazah atau ambulans. “Itu sudah ada strobonya, jadi tidak usah dikawal, sehingga kalau terjadi kecelakaan, bapak disalahkan, mau klaim asuransi, saya kasitau yang punya Jasaraharja tidak usah di klaim asuransi,” tegasnya.
Lampu strobo tersebut berfungsi memberikan isyarat atau tanda memiliki hak utama untuk kelancaran. Sehingga ketika ketika tabrak orang, mau dituntut tidak bisa, karena ada prioritas untuk mobil terseut.
Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan, alasan larangan pengendara motor sipil mengawal ambulans karena menyalahi aturan berkendara, seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan, tanpa niat kemanusiaan. “Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan,” tuturnya. (gmz)
Pengendara Sipil Jangan Lagi Kawal Ambulans di Jalan Raya
