PERLUNYA NASKAH AKADEMIK DALAM SETIAP PERANCANGAN PERATURAN DAERAH

Oleh: Sutrisno M. Ahmad, S.H (Analis kebijakan)

Peranan peraturan perundang undangan dalam konteks Negara Hukum yaitu untuk membuat landasan bagi penyelengaraan Negara dan pedoman untuk menyelenggarakan baik dipusat undang – undang dan di daerah berupa peraturan, serta untuk menyelesaikan masalah – masaalah sosial kemasarakatan dalam konteks ini, dapat dibayangkan jika suatu pemerintahan tanpa suatu aturan atau aturannya dibuat sendiri dan membiarkan masayarakat menyelesaikan masalah sosial secara sendiri – sendiri yang berarti tanpa pedoman atau aturan patokan berupa produk hukum, maka yang terjadi adalah ketidakteraturan dalam kehidupan masyarakat dan Negara. 

Dalam rangka menjalanan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintahan daerah. Masing – masing daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah melalui Pembentukan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah merupakan instrumen yang strategis dalam mencapai tujuan desentaralisasi. Dalam Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 57 ayat (1) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012, harus disertai dengan naskah akademik. Naskah akademik menurut Harry Alexander (dalam Pedoman Perancangan Undang – Undang di Indonesia Tahun 2004 Hal. 120) yang dimaksud dengan naskah akademik adalah naskah awal yang memuat gagasan – gagasan pengaturan dan materi

Naskah akademik mempunyai fungsi amat penting karena pada naskah akademik itu sebenarnya tertera hasil dari penelitian dan pengkajian yang dituangkan dalam suatu laporan penelitian atau sering juga disebut naskah akademik. Karena pentingnya naskah akademik ini sehingga ia berfungsi memberikan jastifikasi/pembenaran terhadap setiap ketentuan ketetuan yang ada dalam materi muatan rancangan Perda.

Nasakah akademik secara substansi berdasarkan pada filosofis, sosiologis  dan yuridis sebagai dasar yang baik untuk suatu Rancangan Peraturan Daerah. Naskah akademik berisi latar belakang munculnya gagasan rancangan Peraturan Daerah yang mengatur suatu materi muatan tertentu dan memuat masalah – masalah yang dihadapi, penjelasan mengenai masalah – masalah tersebut dan dalam penjelasan tersebut akan tercermin solusi – solusi yang ditawarkan untuk mengatasi masalah – masalah yang telah dikemukakan yang selanjutnya dituangkan dalam ketentuan – ketentuan hukum yang berisi tiga jenis norma hukum yaitu perintah, larangan dan kebolehan sebagai ciri dari suatu peraturan hukum. Dengan demikian semua pihak yang berkepentingan yaitu pihak  yang ingin mengatahui mengapa ketentuannya seperti itu, maka mereka dapat menelusuri dengan memeriksa naskah akademik yang merupakan lampiran dari rancangan perda tersebut.

Penyusunan naskah akademik disuatu daerah didasari pada kebutuhan akan hadirnya produk hukum daerah yang partisipatif dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat dan kepentingan umum didaerah yang bersangkutan. Proses penyusunan naskah akademik dalam pembentukan peraturan Daerah menunjukan proses kepekaan timbul di masayarakat. Kepekaan ini ditunjukan dalam sebuah riset (penelitian) terhadap permasalahan yang timbul, mengidentifikasi, menganalisa dan mencarikan solusi dari permasalahan tersebut.

Perancangan perda baik dari kalangan eksekutif maupun dari kalangan DPRD,  setelah membuat naskah akademik atau akan melakukan penyempurnaan terhadap hasil penelitian dan pengkajian maka kegiatan yang dapat dilakukan selanjutnya adalah dengan melakukan sosialisasi hasil penelitian dan pengkajian. Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan untuk penyempurnaan hasil penelitian dan pengkajian melaui seminar atau disikusi dengan pihak – pihak yang akan dikenai peraturan tersebut.

Menurut Pengalaman Penulis bahwa naskah akademis sangat penting perannya untuk memperkuat Rancangan Peraturan Daerah. karena dari Tahapan Program Legislasi Daerah (Prolegda), Sosialisasi Raperda, Pembahasan di DPRD bahkan Asistensi Raperda di Biro Hukum Provinsi, akan menjadi bahan petanyaan apakah Raperda ini sudah melalui Kajian Akademis yang lebih mendalam dengan institusi resmi yang melakukan penelitian atau tidak. Jika tidak, itu yang akan menjadi hambatan dalam kelanjutan Raperda tersebut. Sehingga jika syarat utama yakni naskah akademis terpenuhi dalam setiap Rancangan Perda maka setiap pemeriksa Rancangan Perda tersebut akan merasa puas setelah dia membaca naskah akademis tersebut.   

Naskah akademik merupakan satu kesatuan dari suatu Rancangan Peraturan Daerah sehingga secara substansi harus ada kesesuai antara Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah yang tertuang dalam pasal – pasalnya. Secara substansi rancangan Perda harus berdasarkan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

Semoga tulisan ini menjadi referensi tambahan dalam ilmu Legal Drafting penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *