Polisi Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan

LENSABANGGAI, LUWUK-Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai berhasil amankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp 13 Juta milik Rosyid yang terjadi pada Minggu (4/12/2022) di Terminal Boyou Kecaman Luwuk Utara Kabupaten Banggai.

Tersangka inisial JA (33) berdomisili di Kelurahan Hanga-hanga I Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Tio Tondy, STK, SIK, MH, MSi, mengatakan bahwa kronologis kejadian terjadi pada saat pelaku JA berjanji akan memasukan barang bekas berupa kertas dan besi tua kepala Rosyid, dengan meminta sejumlah uang, namun pelaku tidak kunjung menyetor/membawa barang bekas dimaksud.

Justru pelaku melarikan diri atau kabur membawa uang Rp 13 Juta milik korban, sehingga hal ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Banggai.

Lanjut Kasat, pelaku diamankan pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 03.30 Wita, Tim Resmob Tompotika dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Mawir, berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan diketahui keberadaan yang diduga pelaku berada di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.

Kemudian seseorang laki-laki tersebut yang diduga pelaku dan mengaku bernama JA, dilakukan pemeriksaan dan mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banggai untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” imbuh Iptu Tio Tondy. (*/Aji)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *