LENSABANGGAI, LUWUK-Aparat kepolisian membubarkan sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi miras di kompleks pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin (2/1/2022) malam.
Sekelompok pemuda berjumlah tiga orang tersebut ditemukan mengonsumsi miras saat aparat Polsek Luwuk melaksanakan patroli rutin.
“Saat melewati kompleks pasar Simpong ditemukan tiga pria sedang mengkonsumsi miras tradisional jenis cap tikus,” kata Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, kepada awak media, Selasa (3/1/2022).
Ketiga pemuda masing-masing berinisial BR (42), AR (27) dan BK (26) langsung diperintahkan untuk memusnahkan minuman terlarang tersebut dengan cara ditumpahkan ke tanah.
“Mereka juga diberikan pesan kamtibmas supaya tidak mengulangi perbuatannya, karena pengaruh miras bisa berdampak pada tindak kriminalitas,” jelas Agung.
Usai diberikan pesan kamtibmas, selanjutnya ketiga pemuda ini kemudian diperintahkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
“Untuk kegiatan patroli akan terus kita gencarkan demi memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tandasnya. (*/Aji)