LENSABANGGAI,LUWUK-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banggai kembali didesak agar segera menangkap Oknum ASN Koordinator Pengawas Kecamatan Luwuk di Dinas Kabupaten Banggai berinisial SRS, terkait dugaan tindak pidana ijazah palsu.
Sebagai Pelapor, Moh. Jinar mengatakan, dengan belum ditangkap, oknum ASN tersebut bebas berkeliaran sampai diluar daerah. “Dia enjoy-enjoy saja, seolah-olah bukan tersangka, bahkan sampai ke Jakarta,” tuturnya Sabtu (14/10/2023).
Tidak itu saja, statusnya yang telah menjadi tersangka dan belum juga ditangkap, menimbulkan pertanyaan dari pada guru dari sejumlah sekota di Kabupaten Banggai. “Guru-guru bilang sudah tersangka tapi masih tetap jadi Koordinator Pengawas Kecamatan Luwuk.,” ungkapnya.
Olehnya, atas keresahan tersebut, Moh. Jinar berharap Polres Banggai segera menangkat oknum ASN berinisial SRS tersebut. “Kami minta kepada Polres Banggai agar tersangka segera ditahan,” pintanya.
Sekedar diketahui, penetapan SRS sebagai tersangka berdasarkan laporan Moh Jinar dengan nomor LP/B/46/II/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 8 Februari 2023. (*/gmz)
Polres Banggai Kembali Didesak Tangkap Oknum ASN Disdik Inisial SRS
